Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu

DUTA TV BANJARMASIN – Riduansyah alias Iwan warga Pekapuran Raya hanya bisa pasrah saat berurusan dengan anggota Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, karena menjadi kurir Narkoba jenis sabu belum lama tadi.
Dari tangan pelaku petugas menyita 10 paket sabu siap edar yang didapatkannya dari temannya yang kini masuk daftar pencarian orang pihak kepolisian.
Pelaku sendiri diketahui berprofesi sebagai tukang parkir, untuk satu paket sabu pelaku mengaku hanya mendapat upah Rp10.000,-, nahas belum sempat menjual narkoba ia keburu ditangkap oleh petugas.

“Satunya Rp10.000,- ribu pak, baru pertama jualan, kalau makai pernahâ€, ujar Riduansyah pelaku penjual sabu.
“Berhasil menangkap pelaku narkotika di Pekapuran Raya, kami berhasil menyita 10 paket sabu, dari hasil penyelidikan di tempat sering keluar masuk sabu, dan tersangka ini hanya orang suruhanâ€, terang Aiptu Partogi Hutahaean Kasi Humas Polsekta Banjarmasin Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 112 undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi





