Gaji Pokok Anggota DPRD Kalsel Cuma Rp2,2 Juta, Pansus Tatib Soroti Aturan Penghasilan

Banjarmasin, Duta TV — Gaji pokok anggota DPRD Kalimantan Selatan yang hanya Rp2,2 juta per bulan menjadi sorotan dalam pembahasan perubahan tata tertib. Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Haji Jahrian, menilai komponen penghasilan anggota dewan perlu dikaji kembali.

Pasalnya, kendati persepsi publik menilai anggota dewan menerima banyak tunjangan, gaji pokoknya justru masih di bawah UMR.

Haji Jahrian mengatakan, pansus akan mengkaji ketentuan penghasilan anggota dewan, termasuk kemungkinan penyesuaian aturan gaji pokok.

Studi banding ke daerah lain juga dirancang untuk melihat perbandingan sistem penggajian, dengan mempertimbangkan perbedaan UMR di setiap daerah. Meski demikian, legislator NasDem ini menegaskan, penataan komponen penghasilan harus tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disebut penting agar tunjangan maupun aturan gaji pokok tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pansus berharap ketentuan penghasilan anggota dewan dapat diatur lebih jelas dan terukur.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, H. Jahrian, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, gaji pokok anggota dewan masih berada di bawah UMR. Karena itu, diperlukan perbandingan dengan daerah lain serta kejelasan aturan mengenai tunjangan dan gaji pokok.

“Sebenarnya gaji anggota dewan itu kalau betul dalam perhitungan-perhitungan di bawah UMR. Oleh karena itu, kesamaan itu maksudnya kita harus diberikan suatu perbandingan, minimal kesamaan. Jadi, banyak versi-versi hanya berupa tunjangan,” jelasnya.

“Dalam peraturan tatib ini kami juga nanti mengusulkan bagaimana caranya agar ketentuan pengkajian tersebut ada semacam aturan gaji pokok maupun aturan yang sifatnya sesuai UMR. Cuma Rp2.225.000 kalau gaji pokoknya. Kalau melihat dari daftar gaji, silakan kalian lihat nanti daftarnya bagaimana,” sambung Jahrian.

Pansus Tatib DPRD Kalsel selanjutnya akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib hingga seluruh 21 pasal rampung dikaji. Pansus juga akan mendalami usulan penataan komponen penghasilan anggota dewan sebelum nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi perubahan tata tertib DPRD Kalsel.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *