Tawarkan Proyek Fiktif, Pria di Tanbu Sukses Tilep Rp350 Juta

Tanah Bumbu, Duta TV — Satreskrim Polres Tanah Bumbu menahan seorang pria berinisial M, berusia 39 tahun, atas dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif pengerasan jalan.

Akibat aksi tersebut, seorang korban mengalami kerugian materiil mencapai 350 juta rupiah. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan oleh petugas.

Kasus dugaan penipuan dengan modus proyek fiktif ini bermula pada tahun 2025. Tersangka M, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menjanjikan proyek pengerasan jalan kepada korban.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku memiliki riwayat pekerjaan dengan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka juga menerangkan bahwa dirinya memiliki sebuah CV. Namun, berdasarkan keterangan penyidik, belum diketahui adanya keterlibatan langsung CV tersebut dalam dugaan penipuan yang dilaporkan korban.

Proyek pengerasan jalan yang dijanjikan ternyata tidak ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 350 juta rupiah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu berkoordinasi dengan Polsek Cinere untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

M ditangkap di lantai sembilan Apartemen Cinere Resort, Kota Depok, Jawa Barat.

Saat penangkapan, tersangka disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Penyidik juga menyatakan belum menemukan adanya pihak lain yang diduga membantu menyembunyikan tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer dan dokumen cek yang ternyata kosong.

Saat ini, tersangka M telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi administrasi dan proses hukum perkara.

Polisi menyebut, sejauh ini baru satu orang korban yang melapor dalam perkara tersebut. Belum ada penyitaan rekening tersangka, sedangkan upaya pemulihan kerugian korban juga belum dilakukan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama proyek. Masyarakat diminta memastikan keabsahan proyek, legalitas perusahaan, serta dokumen pendukung sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi.

Reporter: Norman

RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020

[smartslider3 slider="18"]

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *