Polisi Tetapkan Oknum Guru SD di Banjarmasin Jadi Tersangka Pencabulan

Banjarmasin, Duta TV — Kasus dugaan pencabulan di salah satu sekolah dasar di kawasan Banjarmasin Tengah, Agustus lalu, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah menetapkan tersangka pada oknum guru berinisial B (54 tahun) yang diketahui sebagai ASN.
Penetapan tersangka ini menyusul hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan pada oknum guru bersangkutan dan juga murid yang diduga menjadi korban. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pada kejadian tersebut, seperti chat WA dan juga hasil visum.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, mengatakan kejadian tersebut terjadi di sekolah. Usai korban bersalaman dengan oknum guru, tiba-tiba korban langsung dipeluk dan sempat diraba pada area sensitif korban.
“Telah diamankan 1 orang. Kejadian 19 Agustus, laporan masyarakat, dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyelidikan awal dan penetapan TSK. Alat bukti yang disita chat WA, visum, dsb. Dugaan cabul terhadap anak ini agar menanyakan kepada anak di sekolahnya,” kata Kombes Pol Riza Muttaqin, Kapolresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru berinisial B dikenakan Pasal 418 dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Reporter: Zein Pahlevi





