Pemkab Kukar Ancam Sita Aset hingga Pidana Jika Honor Non ASN Rp 36,7 M Tidak Dikembalikan

Kutai Kartanegara, DUTA TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian pembayaran honorarium non-ASN senilai Rp 36,7 miliar.

Pemkab mendorong pengembalian dana secara sukarela dari pihak yang menerima kelebihan pembayaran tersebut.

Di sisi lain, juga mengingatkan adanya konsekuensi penyitaan aset hingga pidana terhadap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, temuan ini mengungkap ketidaksesuaian pembayaran honorarium non-ASN pada Belanja Jasa Tenaga Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp 36,7 miliar.

Hingga awal Agustus 2026, dana yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp 2 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, sanksi akan dijatuhkan apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pengondisian atau penyimpangan pembayaran honorarium.

“Kalau nanti terbukti ada pihak yang sejak awal memang berniat mengondisikan, mengupayakan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan kami berikan sanksi tegas,” kata Sunggono di Tenggarong, Senin (3/8/2026).

Saat ini Pemkab Kukar masih mengedepankan iktikad baik para penerima untuk mengembalikan dana secara sukarela.

Namun, jika batas waktu administratif tidak dipenuhi, pemerintah akan mengaktifkan mekanisme Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Majelis yang terdiri dari Sekda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Bagian Hukum tersebut memiliki kewenangan mengeksekusi pengembalian kerugian daerah.

“Bagi pihak yang secara nyata merugikan keuangan negara, konsekuensinya bisa berupa pemotongan gaji, pemotongan hak pensiun, hingga penyitaan dan penjualan aset untuk mengembalikan kerugian daerah,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar memastikan akan memilah penyelesaian setiap kasus.

Pihak-pihak yang diduga tidak mengetahui adanya rekayasa anggaran akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *