Gelapkan Dana Perusahaan Rp7,86 Miliar, Mantan Kasir Divonis 2,5 Tahun Penjara

Banjarmasin, Duta TV — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan terdakwa Emy Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sistematis selama kurun waktu 2014 hingga 2019 di perusahaan yang bergerak pada bidang transportasi angkutan laut.
Selama menjabat sebagai kasir perusahaan, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan dengan melakukan pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran ganda yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,86 miliar.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menyerahkan sebagian aset sebagai bentuk tanggung jawab, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Emy Yuliana dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan. Atas putusan tersebut, proses hukum selanjutnya masih menunggu sikap dari jaksa maupun pihak terdakwa terkait upaya hukum lanjutan, banding atau tidak.
Reporter : Mawardi





