Majelis Hakim Vonis ‘Ratu’ Investasi Bodong 39 Bulan
Martapura, DUTA TV — Puluhan investor tetap memenuhi ruang sidang Kartika di PN Banjarbaru pada agenda putusan kasus dugaan penipuan berkedok investasi BBM solar dengan terdakwa Fitrianur, Kamis siang (19/09/2024).
Mereka datang untuk menyimak pembacaan putusan dari majelis hakim yang diketuai Rahmad Dwi Nanti, serta hakim anggota Artika Akmal dan Herliany.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan dana investasi korban untuk keperluan pribadi hingga belasan miliar, yang digunakan untuk 27 item, seperti investasi rumah makan, membeli mobil mewah, membangun rumah, dan kendaraan.
Dengan demikian, majelis hakim memutus terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP, serta menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun 3 bulan atau 39 bulan penjara.
Dikonfirmasi tentang putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Junaidi SH, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir atas putusan tersebut dan berkonsultasi dengan kliennya terkait apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sebagai informasi, Fitrianur, yang merupakan seorang Bhayangkari, ditangkap pada 22 April 2024 atas laporan dugaan investasi bodong dengan total kerugian 62 investor sebesar Rp32 miliar.
Reporter: Tarida Sitompul