Telat Absen, PPPK Paruh Waktu Kena Sanksi Potong Gaji

Mataram, DUTA TV – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera memberlakukan absensi online dengan titik koordinat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau P3K PW di lingkup pemda setempat.
Penerapan online bagi P3K Paruh Waktu ini untuk meningkatkan kedisiplinan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, penggunaan absensi online juga dimaksudkan untuk memastikan kehadiran secara akurat, memvalidasi posisi pegawai di lokasi kerja atau titik penugasan sah secara real time, serta mencegah indikasi kecurangan titip absen.
“Absensi online untuk PPPK PW, akan kami berlaku mulai bulan Agustus 2026,” katanya di Mataram, Minggu (26/7).
Dikatakan, rencana tersebut segera disosialisasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), karena saat ini BKPSDM masih melakukan persiapan sebelum disebarkan ke masing-masing OPD.
Absensi online titik koordinat sudah diberlakukan juga bagi aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu.
“Sekarang, segera kami berlakukan untuk 3.046 PPPK PW sebab mereka bagian dari ASN,” katanya.
Taufik mengatakan, absensi online tersebut.juga menjadi sarana untuk evaluasi kinerja seluruh P3K PW, karena kontrak mereka berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya.
Selain kinerja, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram dari sisi kehadiran sehingga rekam jejak kehadiran akan dimudahkan melalui absensi online titik koordinat.
Menurutnya, penerapan absensi online tidak asal-asalan karena konsekuensi dan sanksi yang juga akan diterapkan seperti ASN.
Jika ASN terlambat datang ke kantor serta pulang lebih dulu, maka akan menerima konsekuensi atau sanksi, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 2 persen.
Lantaran PPPK PW tidak mendapatkan TPP maka jika mereka terlambat datang ke kantor atau pulang sebelum waktunya, akan disanksi berupa pemotongan gaji sebesar 2 persen.
Makin sering melanggar, maka persentasi potongan gaji makin besar.(ant)





