dr Ratna Akhirnya Diputus Bebas Usai Diduga Alami Kriminalisasi

Jakarta, DUTA TV – Dugaan kasus kriminalisasi yang menimpa dr Ratna Setia Asih, SpA, akhirnya menemukan titik terang.

Dokter spesialis anak tersebut secara resmi dinyatakan tidak bersalah setelah melewati proses hukum yang panjang.

Kabar lega ini diumumkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui unggahan di akun Instagram resminya.

“dr Ratna Setia Asih, SpA dinyatakan tidak bersalah. Setelah lebih dari setahun proses hukum. Setelah ribuan warga bersuara. Keadilan akhirnya berpihak pada kebenaran,” tulis IDAI dalam unggahannya yang dilihat, Selasa (21/7/2026).

“Ini bukan sekadar kemenangan pribadi. Ini kemenangan bagi setiap dokter yang bekerja dalam ketidakpastian, demi menyelamatkan nyawa,” lanjut IDAI.

Dalam keterangannya, IDAI menegaskan bahwa dokter bukanlah malaikat maupun penjahat ketika menghadapi luaran medis yang buruk. Organisasi profesi ini mengingatkan adanya batas yang jelas antara kelalaian medis dan risiko yang memang melekat pada setiap tindakan medis.

Kasus ini bermula saat dr Ratna terseret dalam dugaan kriminalisasi terkait meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah.

Sebelum dirawat di RSUD, pasien yang mengalami gejala muntah, demam, dan lemas tersebut sempat berobat ke tiga fasilitas kesehatan berbeda dan ditangani oleh 8 orang dokter.

Saat pasien masuk ke IGD RSUD Depati Hamzah dengan keluhan muntah dan lemas, dr Ratna memberikan instruksi medis awal via telepon karena menduga pasien mengalami dehidrasi atau gangguan gastrointestinal.

Namun, kondisi kesehatan pasien memburuk dengan cepat. Hasil pemeriksaan EKG menunjukkan adanya kelainan jantung, hingga dr Ratna memutuskan merujuk pasien ke dokter spesialis jantung di rumah sakit yang sama.

Sayangnya, pasien menghembuskan napas terakhirnya di hari yang sama.

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kepolisian kemudian meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menindaklanjuti penyidikan pidana.

Dari hasil pemeriksaan MDP, dr Ratna mendadak ditetapkan sebagai tersangka tunggal di antara 8 dokter yang sempat merawat pasien.

Kasus ini bahkan sempat membawanya pada tuntutan ancaman hukuman 4,5 tahun penjara.

Kini, setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, IDAI berharap kasus yang menimpa dr Ratna menjadi titik balik penegakan hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi para tenaga medis di Indonesia.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *