BPIH 2027 Diusulkan Sebesar Rp107,34 Juta per Orang

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.

Penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.

Selain itu, pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.

“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD (dolar AS) sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67,” kata Gus Irfan.

Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan calon haji.

Dia mengharapkan skema tersebut dapat menjaga besaran Bipih yang dibayarkan calon haji agar tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun terjadi kenaikan BPIH akibat inflasi, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar, dan peningkatan kualitas layanan.

Usulan tersebut juga bertujuan mencegah beban biaya yang terlalu tinggi bagi calon haji, mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi, menjaga aspek keadilan dan keterjangkauan, serta mengoptimalkan pemanfaatan dana hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kondisi serupa pernah diterapkan pada tahun 2022 pascapandemi COVID-19, ketika komposisi nilai manfaat mencapai 59,21 persen dan Bipih sebesar 40,79 persen,” katanya.

Usulan tersebut masih akan dibahas oleh Komisi VIII setelah menetapkan tim Panitia Kerja Haji (Panja Haji) 2026.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *