Sempat DPO, Terdakwa Penipuan Batu Bara Berlanjut Jalani Sidang

Banjarmasin, Duta TV — Richard Arief Muljadi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2025.
Terdakwa diamankan Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2026 dan selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani proses persidangan.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum.
Persidangan pun dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi. Pihak korban menjelaskan perkara bermula dari transaksi perdagangan batu bara. Menurut mereka, perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun objek transaksi berupa batu bara yang seharusnya diterima tidak pernah terealisasi sehingga perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar tujuh miliar rupiah lebih.
A. Gapar Rehalat, perwakilan korban, memberikan keterangan dalam persidangan.
Sidang perkara dugaan penipuan bisnis batu bara akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, pihak korban berharap seluruh proses persidangan dapat berlangsung secara objektif hingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Reporter: Mawardi





