Simak Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Pasien Kontrol Mulai Juni 2026

Jakarta, DUTA TV – BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol mulai bulan ini. Per 1 Juni 2026, pasien kini wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.

Bersumber dari Portal Informasi Indonesia, pasien yang datang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tidak akan mendapatkan layanan kontrol.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.

Aturan baru ini berlaku untuk memastikan pelayanan berjalan lebih tertib dan terjadwal.

Bagaimana Jika Terlambat?

Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih bisa dilayani dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya (H-1). Pastikan reservasi dilakukan tepat waktu agar layanan tetap bisa diperoleh.

Ketentuan Pasien Gawat Darurat

Khusus pasien dengan kondisi gawat darurat, tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Pasien bisa langsung menuju IGD untuk mendapatkan penanganan medis segera.

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

Beredar informasi di media sosial soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tapi nyatanya tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Untuk peserta mandiri (PBPU), iuran yang berlaku saat ini:

Kelas I: Rp 150.000/bulan
Kelas II: Rp 100.000/bulan
Kelas III: Rp 35.000/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000)

Cara Skrining Riwayat Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan penting untuk mendeteksi risiko penyakit kronis yang bisa menyerang kapan saja. Prosesnya hanya memakan waktu 5-10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP.

Skrining riwayat kesehatan bisa dilakukan melalui:

• Aplikasi Mobile JKN
• Chat WhatsApp Pandawa 08118165165
• BPJS Kesehatan Care Center 165
• Website www.bpjs-kesehatan.go.id
• Datang langsung ke FKTP tempatmu terdaftar (dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *