Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dan Belasan Ineks dari ‘Budak’ Narkoba

Banjarmasin, Duta TV — Inilah sejumlah barang bukti narkoba yang disita dari terduga S-N 25 tahun warga Kelayan Utara, Banjarmasin Selatan, Kamis (16/04/26) pekan lalu.
Narkoba yang disita tersebut adalah sabu seberat 44 gram, dan 14 butir ineks atau ekstasi, yang berlogo granat dan L-V.
Awalnya, petugas menerima laporan adanya transaksi narkoba di kawasan Sultan Adam Komplek Keramat, Banjarmasin Utara. Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus S-N bersama barang bukti narkoba.
Menurut Plh Kapolresta Banjarmasin, Timbul R.K. Siregar, dari catatan kepolisian, terduga ternyata diketahui pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, Plh Kapolresta Banjarmasin, jelaskan pengungkapan kasus narkoba.
“Kronologisnya, sekitar jam 1.30 tim menerima laporan masyarakat ada transaksi narkoba dengan ciri-ciri yang diberikan kita lakukan penangkapan pelaku, dari hasil penggeledahan berhasil menemukan barbuk 44 gram sabu 10 butir ekstasi logo granat, serta 4 butir ekstasi LV warna hijau muda,” ujarnya.
Ia menyebut pelaku diamankan dan pengembangan mengarah ke bandar.
“Untuk pelaku kita amankan, kita lakukan pengembangan ke bandar dan ternyata sdh mengetahui, inisial SN,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Reporter: Zein Pahlevi





