PT Bangun Banua Tegaskan Usaha Travel Perusda Tak Intervensi Pasar, Semuanya Ikuti Sistem Maskapai

 

Banjarmasin –  dutatv.com, Direktur Utama PT Bangun Banua, H. Afrizaldi, menegaskan bahwa aktivitas usaha travel atau penjualan tiket yang dijalankan perusahaannya, sepenuhnya mengikuti mekanisme resmi dan sistem dari maskapai penerbangan dan platform penjualan, tanpa adanya intervensi terhadap pasar, apalagi mematikan pelaku usaha kecil.

 

Menurut Afrizaldi, bahwa harga tiket bersifat dinamis karena ditentukan sistem maskapai. Jadi pemesan pada hari yang berbeda dapat menghasilkan harga berbeda, dan agen penjual tidak memiliki kewenangan mengubah mekanisme tersebut, katanya.

 

“Kalau kami memesan hari Jumat lalu ditanya kenapa besok harganya berubah, itu karena sistem maskapai. Sama seperti di aplikasi perjalanan, agen tidak bisa mengutak-atik sistem yang sudah ada,” beber Afrizaldi, Kamis (26/04/2026).

 

Afrizaldi, juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai agen atau mitra penjualan tiket yang tunduk pada aturan industri penerbangan yang berlaku secara nasional.

 

Ditegaskannya lagi, tidak ada perlakuan khusus maupun intervensi terhadap sistem maskapai.

 

“Kami tegaskan bahwa PT Bangun Banua tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga ataupun mengintervensi pasar. Seluruh harga tiket ditentukan langsung oleh maskapai melalui sistem yang sudah terintegrasi,” ujar Afrizaldi.

 

Disinggung terkait mengapa perusahaan daerah membuka usaha tiketing yang selama ini identik dengan mata pencaharian pelaku usaha kecil, Afrizaldi menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak badan usaha untuk mengembangkan unit usaha selama tidak melanggar aturan.

 

“Tidak ada larangan bagi kami untuk menjalankan usaha ini. Selama mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, di mana letak kesalahannya?, ” tukasnya.

 

Afrizaldi juga menepis anggapan bahwa kehadiran usaha tersebut akan mematikan agen kecil. Menurutnya, pasar penjualan tiket masih terbuka luas dan masyarakat tetap bebas membeli di mana saja.

 

Lebih jauh, Afrizaldi menilai jika setiap rencana pengembangan usaha selalu dipersoalkan, ruang gerak badan usaha milik daerah akan semakin terbatas dan sulit berkembang.

 

Dan menyinggung sejumlah aset yang belum termanfaatkan optimal sebagai contoh potensi yang belum memberi kontribusi nyata.

 

“Kalau setiap usaha dipersoalkan, bagaimana perusahaan daerah bisa berkembang? Padahal banyak potensi yang bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah,” ujarnya.

 

Afrizaldi berharap keberadaan unit usaha tersebut dipahami sebagai bagian dari upaya penguatan perusahaan daerah, bukan ancaman bagi pelaku usaha yang telah lebih dulu ada.

 

Begitu juga dengan imbauan kepada ASN bersifat dukungan terhadap Perusda, Afrizaldi juga meluruskan soal imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli tiket perjalanan melalui perusahaan daerah.

 

Afrizal, menegaskan hal itu bukan kewajiban yang mengikat secara hukum.

 

Menurutnya, kewajiban bagi ASN hanya dapat diberlakukan melalui dasar hukum yang jelas seperti tertuang dalam Peraturan Daerah.

 

Dalam konteks pembelian tiket, tidak pernah ada aturan maupun surat edaran yang bersifat memaksa.

 

“Kalau itu diwajibkan, tentu harus ada Perdanya. Ini tidak. Kami hanya mengimbau ASN yang ingin mendukung perusahaan daerah agar membeli tiket melalui kami. Sifatnya sukarela,” ujarnya.

 

Imbauan tersebut, lanjutnya, merupakan strategi penguatan usaha agar mampu berkembang dan memberi kontribusi kembali kepada daerah.

 

Pola ini, menurut Afrizal lazim diterapkan di lingkungan BUMN maupun perusahaan swasta yang memanfaatkan jejaring usaha internal.

 

Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan bagi ASN maupun masyarakat untuk membeli tiket di agen mana pun.

 

“Silakan saja membeli tiket di mana pun. Kami tidak pernah melarang. Ini hanya upaya perusahaan daerah untuk ikut mengambil peran dalam pasar yang juga selama ini dimasuki pihak lain,” tutup

 

Lebih lanjut, Afrizaldi menegaskan bahwa kehadiran unit usaha travel ini merupakan bagian dari upaya perusahaan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

 

PT Bangun Banua juga memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait lainnya.

 

“Kami berkomitmen menjalankan usaha secara profesional, akuntabel, dan tidak merugikan pelaku usaha lain. Prinsip kami adalah kolaborasi, bukan kompetisi yang tidak sehat,” tegasnya.

 

PT Bangun Banua berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta dapat memahami posisi perusahaan sebagai mitra resmi dalam ekosistem industri penerbangan.

Tim

 

 

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *