Baznas Banjarbaru Sosialisasikan Nilai Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Banjarbaru, Duta TV — Menjelang bulan suci Ramadhan, Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarbaru mensosialisasikan besaran nilai atau nominal untuk zakat fitrah dalam acara silaturahmi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkup masjid dan mushola.

Penetapan nilai zakat fitrah berdasarkan hasil rapat koordinasi Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarbaru terkait penetapan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah yang dipimpin oleh Sekda Kota Banjarbaru, Kepala Kantor Kemenag, MUI, dan Baznas Banjarbaru pada pekan lalu.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap umat Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri.

Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hafidah, menjelaskan besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram per jiwa sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia tahun 2022.

Sementara nominal zakat fitrah berupa uang tunai di Banjarbaru pada tahun ini yang paling rendah 35 ribu rupiah, kemudian untuk beras menengah 50 ribu rupiah dan untuk beras premium yang tertinggi sebesar 60 ribu rupiah.

Hafidah mengatakan, “Kami melakukan silaturahmi dan mensosialisasikan penetapan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah di Banjarbaru, untuk nilai zakat fitrah khusus untuk beras jenis Siam Unus, Unus Mayang, Unus Mutiara atau sejenisnya dengan nilai 60.000 rupiah, kemudian untuk kemasan premium medium atau sejenisnya dengan nilai 50.000 rupiah, sedangkan untuk jenis beras Ciherang atau sejenisnya dengan nilai 35.000 rupiah. Kami berharap agar seluruh umat Muslim di Banjarbaru agar membayarkan zakat fitrah, ataupun fidyah dan zakat mal.”

Nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama Pemko Banjarbaru, MUI, PCNU dan Muhammadiyah berdasarkan survei Disperindag terkait harga beras saat ini di pasaran.

Berdasarkan penetapan tersebut, sebagai pedoman dalam pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Banjarbaru pada tahun ini, kemudian Baznas nantinya akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik atau penerima manfaat yang membutuhkan.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *