KPK Bongkar Suap Restitusi PPN Rp 48,3 Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Diduga Terima Rp 800 Juta

Banjarmasin, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil Operasi Tangkap Tangan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai tahun 2024 dengan status lebih bayar.

Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam proses pengurusan restitusi tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, diduga meminta imbalan agar permohonan disetujui. Permintaan tersebut disanggupi melalui manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, dengan total komitmen sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi ke sejumlah pihak.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026.

Setelah pencairan, anggota tim pemeriksa pajak, Dian Jaya Demega, menagih uang apresiasi menggunakan modus invoice fiktif. Uang tersebut kemudian dibagikan di sebuah restoran, dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venasius. Bahkan, sebagian uang suap tersebut digunakan Mulyono sebagai uang muka pembelian rumah.

Dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026, KPK menangkap ketiganya dan menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar serta sejumlah bukti transaksi lainnya, dengan total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan masih maraknya praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk di level pimpinan yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas perpajakan.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *