Ahli Forensik: 5 Tanda Tangan Sporadik Tanah di Sungai Tiung Tidak Identik

Banjarbaru, DUTA TV — Sidang kasus dugaan pemalsuan surat sporadik tanah tahun 2016 yang terjadi di Kelurahan Sungai Tiung kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat orang ahli. Tiga saksi ahli hadir langsung di ruang sidang, yakni ahli perdata, ahli pidana, dan Kepala Kantah ATR/BPN Martapura. Sementara itu, satu ahli forensik dari Polda Jawa Timur hadir secara daring melalui video zoom dan memaparkan terkait keabsahan tanda tangan yang tertera dalam sporadik tanah.
Dalam keterangannya, ahli forensik menyatakan bahwa dari tujuh tanda tangan yang tertera dalam sporadik, dua di antaranya identik, sedangkan lima tanda tangan dinyatakan tidak identik.
Dedi Mediyanto Santoso selaku kuasa hukum terdakwa mantan Lurah Sungai Tiung tidak menampik jika memang ada pemalsuan penerbitan sporadik tanah pada tahun 2016, karena sesuai keterangan ahli forensik yang menyatakan ada lima tanda tangan yang tidak identik. “Hari ini jaksa menghadirkan empat ahli. Tiga hadir dari ahli perdata, ahli pidana, dan BPN. Yang keempat ahli forensik dari Polda Jatim yang menyatakan identik atau tidak identik. Kalau dari ahli pidana, unsur pidana terpenuhi apabila ada pemalsuan memang masuk pidana. Dari forensik ada dua identik dan lima yang tidak identik, memang ada pemalsuan di situ,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Mbareb Slamet Pambudi, mengatakan meskipun terdapat dua tanda tangan yang dinyatakan identik, namun hal tersebut tidak serta-merta menyimpulkan bahwa sporadik tersebut tidak palsu, karena nantinya yang menyatakan keabsahan sporadik tersebut berdasarkan putusan majelis hakim di pengadilan. “Dari ahli forensik menyatakan dua tanda tangan pada sporadik identik dan lima tanda tangan tidak identik. Namun meskipun ada tanda tangan yang identik, bukan berarti surat sporadik tidak palsu, karena yang menyatakan palsu atau tidak nanti berdasarkan hasil putusan sidang pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, saksi ahli pidana Doktor Anang Sophan Tornado memaparkan unsur-unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus pemalsuan justru terbongkar melalui pembuktian pada Ayat (2), yakni penggunaan surat palsu.
Sidang kasus dugaan pemalsuan sporadik tanah di Kelurahan Sungai Tiung dengan tiga orang terdakwa, di antaranya mantan Lurah Sungai Tiung berinisial S dan dua tersangka lain, yaitu A.G dan Z.A, akan kembali berlanjut.
Reporter: Tim Liputan





