Sidang Aanmaning Sengketa Lahan Libatkan Pemprov Kalsel Ditunda, Termohon Tidak Hadir

Banjarbaru, Duta TV — Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang aanmaning terkait permohonan eksekusi perkara sengketa tanah yang diajukan Poniran bersama pihak lainnya terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sejumlah pihak terkait, Senin.
Sidang yang terdaftar dalam perkara Nomor 6/PDT.EKS/2026/PN BJB itu merupakan tahapan awal pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, agenda pemanggilan pertama tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalimantan Selatan, tidak hadir memenuhi panggilan yang sebelumnya telah disampaikan oleh jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Diketahui objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan lahan yang sebagian berada di area bangunan DPRD Kalimantan Selatan dan sebagian lainnya mencakup akses jalan menuju Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, lahan tersebut dinyatakan sebagai milik sah penggugat.
Karena itu, pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi guna memperoleh kepastian hukum. Rencananya sidang aanmaning akan dijadwalkan ulang hingga dua pekan ke depan.
Reporter: Mawardi





