Managemen Tanggapi Larangan Berjilbab Karyawan Cinema XXI Citimall Kapuas

Kuala Kapuas, DUTA TV — Polemik mencuat di Kuala Kapuas setelah beredar kabar dugaan larangan penggunaan jilbab bagi karyawati Studio/Cinema XXI Citimall Kuala Kapuas.

Informasi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi Islam, aktivis perempuan, dan tokoh masyarakat yang menilai aturan itu diskriminatif.

Menanggapi isu tersebut, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama menggelar audiensi dengan pihak manajemen Cinema XXI.

Pihak manajemen Cinema XXI membantah adanya larangan resmi bagi karyawati untuk mengenakan jilbab. Dalam pernyataan tertulis, mereka menyesalkan terjadinya kesalahpahaman.

“Kami sangat menyesalkan adanya kesalahpahaman mengenai kebijakan seragam kami. Hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang melarang karyawati muslim memakai jilbab selama tidak bertentangan dengan standar keselamatan kerja,” tulis manajemen dalam rilis resmi.

“Manajemen akan segera mempertimbangkan masukan dari tokoh agama, ormas, dan pihak karyawan untuk mencari formula kebijakan yang adil bagi semua,” lanjut pernyataan tersebut.

Namun, sejumlah tokoh masyarakat menilai klarifikasi itu belum memuaskan dan meminta langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang.

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kapuas, Jalaludin, menilai dugaan larangan berjilbab jelas bertentangan dengan nilai kebangsaan.

“Larangan berjilbab di Indonesia dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia, serta dapat menimbulkan diskriminasi dan perasaan terpinggirkan bagi perempuan Muslim,” tegasnya.

Senada, aktivis perempuan dari KOHATI Kapuas, Salma, mengecam dugaan kebijakan tersebut.

“Larangan semacam ini adalah pelecehan terhadap martabat perempuan Muslim. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan menjadi pihak yang membiarkan diskriminasi tumbuh atas nama keseragaman,” ujarnya.

Tokoh agama dan ormas mendesak agar pemerintah daerah turun tangan memfasilitasi dialog dan memastikan tidak ada pelanggaran hak karyawan.

Mereka juga membuka opsi menempuh jalur hukum bila ditemukan praktik diskriminatif.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *