Yusril Tegaskan Tidak Ada Lagi Jalur Cepat Izin Tinggal bagi WNA

Jakarta, DUTA TV – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah menghapus total praktik ‘jalur cepat’ berbayar dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Langkah tegas ini diambil seiring dengan berbagai pembenahan dan penertiban sistem birokrasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Pembersihan kompartemen internal ini diklaim sudah berjalan masif sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih.

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Yusril tidak menampik adanya fakta bahwa pada masa lalu terdapat “permainan” terselubung di jajaran korps Imigrasi. Oknum petugas kerap menawarkan jasa percepatan dokumen visa penunjang tersebut, terutama bagi para ekspatriat atau WNA yang berstatus sebagai pekerja asing di Indonesia.

Secara prosedural baku, pengurusan ITAS dan ITAP memang membutuhkan birokrasi yang memakan waktu lama karena harus berkoordinasi lintas sektoral dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Celah waktu inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

“Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan 4 hari atau 5 hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari atau 3 hari dengan pembayaran khusus,” ungkap Yusril secara blak-blakan.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menjelaskan bahwa dana segar dari tarif kilat tersebut sama sekali tidak disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan masuk ke kantong pribadi oknum pejabat.

Tindakan inilah yang melandasi dasar hukum pemerasan atau gratifikasi.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *