Terlilit Hutang, Karyawan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan

Banjarbaru, DUTA TV — Pahruroji, seorang pria warga Kota Banjarbaru, hanya bisa pasrah usai ditangkap Satuan Reskrim Polsek Liang Anggang atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp17,9 juta.
Diketahui, uang yang digelapkan terdakwa merupakan hasil jasa pengerjaan interior rumah dari salah satu pelanggan.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengatakan kasus ini terungkap setelah CV. Azfa Interior Design melaporkan dugaan penggelapan uang tersebut.
Dalam perjanjian pengerjaan interior itu, pelanggan akan menyerahkan uang jasa setelah pengerjaan selesai. Namun, setelah dibayarkan, uang malah dibawa kabur dan tidak disetorkan ke perusahaan.
Sementara itu, terdakwa mengaku nekat membawa kabur uang tersebut karena untuk membayarkan hutangnya.
Untuk saat ini, terdakwa terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Liang Anggang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Mawardi





