Sering Nonton Film Porno, AS Tega Cabuli Anak Kandung

BANJARMASIN DUTA TV Saat diekspos oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin siang (08/02/2021), pelaku pencabulan AS tampak hanya pasrah dan menyesali perbuatannya karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini sendiri terungkap setelah ibu dan tetangga korban merasa iba atas perbuatan pelaku, yang menggauli anak kandungnya sendiri, sejak 2019 silam.

Dari keterangan korban, ayah kandungnya telah melakukan perbuatan mesumnya sebanyak empat kali kepada dirinya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam jenis parang yang diduga sebagai alat untuk mengancam korban dalam menjalankan aksi bejatnya. “Yang melapor juga tetangganganya, karena anaknya diancam,” kata Kombespol Rachmat Hendrawan Kapolresta Banjarmasin.

Dihadapan awak media, aksi pencabulan itu tega dilakukannya karena kerap menonton film porno. “Iya, Nafsu karena nonton Bokep,” ujar AS.

“Persetubuhan ini dilakukan kepada anaknya, NRS. Sudah melakukan 4 kali, pertama dilakukan 2019,” jelas Kapolresta Banjarmasin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, AS dijerat pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Reporter : Zein Pahlevi – Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *