BKSDA Buka Suara Tapir yang tak Langsung Dievakuasi Dimasak Rica – rica Warga

Bandar Lampung, DUTA TV – Kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung mengundang pertanyaan publik.
Banyak yang mempertanyakan mengapa satwa dilindungi itu tidak langsung dievakuasi petugas hingga akhirnya diburu dan disembelih warga, sebagian dimasak rica – rica.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung pun menjelaskan awal mula kemunculan tapir tersebut.
Kanit Polisi Kehutanan Wilayah Bengkulu-Lampung, M. Husen, mengatakan kemunculan tapir di Jalan Lintas Timur Mesuji bukan berarti satwa tersebut kehilangan habitat atau tersesat.
Kawasan Register 45 serta Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang masih menjadi habitat alami tapir.
Satwa itu sesekali keluar dari kawasan hutan dan melintasi jalan sehingga kerap dijumpai warga.
“Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai tenuk,” kata Husen, Jumat (3/7/2026).
Hingga kini belum ada data pasti mengenai populasi tapir di Lampung. Namun, hasil survei menunjukkan satwa langka tersebut masih hidup di lanskap Register 45.
Husen menjelaskan, tidak setiap kemunculan satwa liar harus langsung diakhiri dengan proses evakuasi.
Saat menerima laporan awal dari masyarakat, petugas BKSDA langsung melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan kondisi satwa.
Jika satwa masih mampu kembali ke habitatnya, petugas umumnya tidak langsung menangkap atau memindahkannya.
“Saat laporan masuk, petugas kami melakukan pemantauan di lapangan. Namun sebelum langkah penanganan lebih lanjut dilakukan, kami justru menerima informasi bahwa tapir tersebut telah disembelih,” ujarnya.
Menurut Husen, keputusan mengevakuasi satwa liar selalu didasarkan pada hasil kajian lapangan dengan mempertimbangkan keselamatan satwa maupun masyarakat.
Tapir merupakan satwa yang dikenal pemalu dan bukan hewan buas sehingga seharusnya tidak diburu ataupun disakiti.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, membunuh satwa yang dilindungi bukanlah pelanggaran ringan.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Yuni.
Yuni berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak sendiri ketika menjumpai satwa liar.(lip6)





