Kejagung Sita Tanah Mantan Bos Sritex Senilai Rp510 M

Jakarta, DUTA TV — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah milik mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
“Telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plangsita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL.
Penyitaan inidilakukan pada Rabu 10 September 2025 yang berkaitan dengantindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).
Aset yang disita di antaranya 57 bidang tanah hak milik Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri dati Iwan Setiawan di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Lalu satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik Iwan Setiawan di beberapa wilayah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun.
Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.(cnni)





