Tangani Kasus Pencurian Mobil, Polisi Temukan Narkoba

Banjarbaru, DUTA TV — Polsek Liang Anggang berkolaborasi dengan Unit Opsnal Polres Kutai Timur meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka berinisial I, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kayu, ditangkap di kediamannya di kawasan Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru.
Menurut Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, penangkapan bermula saat pihaknya tengah membantu mengungkap kasus pencurian mobil yang ditangani oleh Polres Kutai Timur.
Namun saat tim menyambangi rumah tersangka di Jalan Teluk Masjid Pembataan RT 4, justru ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 7,2 gram atau 4,5 gram setelah ditimbang ulang, lengkap dengan timbangan digital dan alat isap.
Kompol Imam Suryana menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Liang Anggang. Ia juga menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa barang haram itu dikonsumsi oleh sejumlah sopir truk.
“Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Liang Anggang dan kuat dugaan dikonsumsi oleh sejumlah sopir truk. Kami sedang melakukan penyelidikan lanjutan dan berharap bisa segera mengungkap serta menangkap bandar utamanya,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka berinisial I turut memberikan keterangan kepada petugas. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut sudah cukup lama terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sudah beberapa bulan, sehari-hari bekerja buruh kayu,” katanya.
Dari catatan polisi, tersangka I ternyata pernah berurusan dengan hukum pada 2016 lantaran kasus narkoba dan uang palsu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun pidana penjara.
Reporter: Suhardadi





