Komnas HAM Berharap Penahanan Kai Kahfi Ditangguhkan

Martapura, Duta TV – Proses sidang lanjutan tingkat peninjauan kembali, hak kepemilikan atas lahan di Jalan Gubernur Soebardjo, yang diajukan terpidana Kai Kahfi kembali bergulir, Kamis kemarin (19/06).

Selain didampingi kuasa hukum, proses sidang kedua di tingkat peninjauan kembali yang dilaksanakan di PN Martapura turut dihadiri oleh anggota Komisioner Komnas HAM, yakni Saurling Siagian dari Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, untuk melihat proses persidangan serta kondisi Kai Kahfi.

Anggota Komnas HAM Saurling Siagian menilai, dengan kondisi Kai Kahfi yang sudah uzur di usia 73 tahun dan mulai sakit-sakitan, layak untuk tidak ditahan atas putusan bersalah oleh Mahkamah Agung, dan pihak Kejaksaan Negeri Martapura diharapkan dapat menangguhkan penahanan tersebut.

Terkait dengan kondisi kesehatan Kai Kahfi dan atensi dari Komnas HAM RI, Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, S.H., menuturkan pihaknya hanya menjalankan perintah Mahkamah Agung dan tidak punya kewenangan untuk menangguhkan penahanan.

Sebelum pelaksanaan sidang, Kai Kahfi saat turun dari mobil Kejari Banjar mendapat pengawalan ketat dari beberapa personel Polri dilengkapi dengan senjata laras panjang, sehingga sempat menarik perhatian pengunjung di Pengadilan Negeri Martapura.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *