Pasal Perlindungan Konsumen Bisa Jerat Pelaku UMKM Lain?

Banjarbaru, DUTA TV – Pasal Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1) tentang label kedaluwarsa yang dijeratkan Direktorat Krimsus Polda Kalsel terhadap pemilik usaha Mama Khas Banjar terus menggelinding dan melebar.
Dua instansi pembina UMKM di Kota Banjarbaru, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) pada tahun 2023 dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Ketapang) pada tahun 2021, mengklaim sudah pernah membina Firly sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pembinaan tersebut dilakukan dengan harapan memberikan kenyamanan bagi konsumen.
Bahkan, Dinas Ketapang Banjarbaru disebut telah memberikan bantuan beberapa peralatan dan blower setelah melatih teknik pengolahan ikan.
Sementara itu, Dinas Perindag pernah melakukan razia di Mama Khas Banjar dan menemukan pelanggaran, seperti tabel produksi serta ukuran huruf pada informasi kemasan.
Namun demikian, pejabat dari kedua instansi mengungkapkan bahwa kewenangan pembinaan hanya sebatas mengajarkan pengolahan ikan yang baik serta pencantuman data dan informasi produk di stiker kemasan. Sementara itu, penentuan standar kedaluwarsa bukan kewenangan mereka.
“Kami hanya membina sebatas kewenangan saja,” kata Eka Shanty, Kabid Metrologi Disperindag.
“Kami ikutkan pelatihan pengolahan ikan tahun 2021,” ujar Lindri Juwanti, Plt Kabid Perikanan.
Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa pemilik minimarket Mama Khas Banjar, Firly Norachim, disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf G dan I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, dalam dua kali aksi demo, karyawan, nelayan, dan pelaku UMKM yang tergabung dalam Mania of Justice di PN Banjarbaru meminta agar UMKM terlebih dahulu dibina sebelum diproses secara hukum.
Reporter: Tarida Sitompul