Dewan Tertibkan Ormas Lewat Perda

Surabaya, DUTA TV – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur untuk meminta masukan terkait pengelolaan dan pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Kunjungan ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kalimantan Selatan. Melalui perda tersebut, dewan ingin menertibkan keberadaan ormas, khususnya yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Peraturan ini juga disusun untuk mendorong perbaikan tata kelola pendataan ormas di Kalimantan Selatan. Dewan menilai, tertib administrasi akan memudahkan pemerintah daerah dalam memantau aktivitas seluruh ormas yang ada.
Wakil Ketua Pansus I, Habib Hamid Bahasyim, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan lebih banyak ormas yang aktif melaporkan kegiatan dan keberadaannya. Berdasarkan catatan saat ini, ada ormas yang telah terdaftar di Kemenkumham tetapi belum pernah melapor aktivitasnya. Sebaliknya, ada pula ormas yang belum terdaftar secara resmi namun rutin melaporkan kegiatan mereka.
“Kendalanya kita banyak sekali yang belum melaporkan keberadaan ormas mereka, sehingga kita tidak bisa memantau aktivitas mereka. Ada yang terdaftar di Kemenkumham tapi tidak melaporkan, justru sebaliknya tidak terdaftar justru melaporkan. Kita harapkan semua terdaftar, sehingga Kesbangpol bisa memantau semua aktivitas mereka,” ujar Habib Hamid Bahasyim.
Melalui kunjungan ini, dewan berharap dapat merangkum kebutuhan serta relevansi regulasi sesuai dengan karakteristik ormas di masing-masing daerah. Dengan adanya perda ini, pencatatan ormas diharapkan bisa dilakukan lebih tertib dan terkoordinasi, sehingga Bakesbangpol Kalimantan Selatan dapat mengetahui dan mengawasi aktivitas seluruh ormas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tim Liputan





