Ketua Bawaslu Kalsel: Pemberi dan Penerima Politik Uang Dikenai Sanksi Pidana
Banjarmasin, DUTA TV — Penegakan hukum terkait praktik politik uang pada pilkada 2024 ini semakin tegas. Dimana pada pilkada serentak 2024 ini, pemberi maupun penerima politik uang, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal itu merujuk pada undang-undang Pilkada yang telah selesai direvisi, atau undang-undang pasal 187A.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menyebut, jika ancaman hukuman kasus politik uang ini juga tak main main, yakni berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 30 juta dan paling banyak 72 juta rupiah.
Aries berharap, semua pihak harus bersama-sama memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur politik uang.
Bawaslu Kalsel juga menilai jika penindakan politik uang di pilkada 2024 ini tidaklah mudah. Sehingga ia berharap adanya dukungan masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pemilihan partisipatif, untuk mewujudkan pilkada yang demokratis.
Tim Liputan