Ungkap Narkoba Jaringan Internasional, Polda Kalsel Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 XTC
Banjarbaru, DUTA TV — Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkotika internasional. Dalam penangkapan, polisi mengamankan dua orang terduga, yakni Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki dan Amsyah Yadi, warga Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Dari kedua terduga, polisi menyita 50 kilogram sabu, 15.671 butir pil ekstasi, dan 173 gram serbuk ekstasi.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, menyatakan penangkapan kedua terduga dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah kamar hotel di Sampaga, Banjarmasin, dan di Komplek Banjar Indah Permai, Jalan Kayu Kuku, Gang Kapur Naga 1, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Hasil penyelidikan Polda Kalsel menunjukkan bahwa kedua terduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang menghubungkan Malaysia-Kalbar, Banjarmasin-Malaysia, dan Jawa Timur-Banjarmasin.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Reporter: Mawardi