Ditahan, Oknum Polisi Terduga Penganiaya ART ‘Dihadang’ Pidana dan Etik

Banjarmasin, DUTA TV Inilah Bripka JD, anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, saat ditahan di propam Polresta Banjarmasin, untuk pengamanan dan pemeriksaan pelanggaran etik, atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga beberapa waktu lalu.

Untuk kasus pidana atau penganiayaannya akan ditangani oleh Polres Banjar. Ia juga sudah diperiksa oleh petugas penyidik dari Polres Banjar beberapa kali.

Menurut Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Pipit Subiyanto, saat ini oknum atau tersangka dugaan penganiayaan ART itu sudah dilakukan tindakan tegas, sesuai dengan arahan pimpinan.

Dari sidang pelanggaran etik nantinya, akan diputuskan apakah Bripka JD, mendapatkan sanksi hukuman ringan atau berat, yakni PTDH.

“Sudah dilakukan tindakan yang sesuai, dan diambil keputusan tegas pimpinan, dan pelaku yang melawan norma kepatuhan menciderai nama baik dan dilakukan tindakan tegas dan profesional, diamankan pelaku oleh propam. Kejadian diluar Kota Banjarmasin penyidikan dan di Polres Banjar,” ucap AKBP Pipit Subiyanto, Waka Polresta Banjarmasin.

Kasus dugaan penganiayaan itu terungkap saat korban melaporkan penganiayaan itu bersama anaknya KS ke Polsek Gambut. Akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu, MW menderita luka di bagian kepala dan wajahnya.

Perilaku arogan oknum polisi yang menambah panjang daftar hitam citra aparat penegak hukum, dipicu kelalaian korban yang lupa mengunci gembok pagar rumah.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *