Penyelundup 76 Ribu Meter Kubik Kayu Ilegal di Banjarmasin Ditangkap

Banjarmasin, DUTA TVPolisi menggagalkan penyelundupan kayu hutan Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 76,4352 meter kubik kayu ilegal disita di lokasi.

“Kami mengamankan 2 kapal tidak memiliki dokumen atau dokumen palsu. Kemudian barang bukti yang diamankan 5.370 keping atau sama dengan 76,4352 meter kubik jenis kayu jingah, tarap, tiwadak banyu dan terantang,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i, Jumat (18/3/2022).

Mochamad mengatakan, kayu ilegal berbagai jenis itu diselundupkan dari Tambak Bajai, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Banjarmasin. Kayu itu diangkut menggunakan dua unit kapal di jalur perairan Sungai Barito, Kalsel yang kemudian ditahan polisi saat merapat ke sentra industri kayu di kawasan Alalak.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Takdir Matanette mengungkapkan pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku. Seluruh pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah dan AR (42) warga Banjarmasin, dan W (35) warga Barito Selatan. Para pelaku beraksi dengan modus memalsukan dokumen meski izinnya tidak berlaku lagi.

Kini polisi masih mendalami lebih lanjut asal muasal kayu ilegal tersebut. Pasalnya pengakuan tersangka tak sesuai dengan fakta penyelidikan polisi.

“Ini juga sudah kami dalami baik tempat maupun asal kayunya, makanya kami menyatakan bahwa hal ini berbeda apa yang disampaikan tersangka dan dari sumber kayu yang sebenarnya,” kata Takdir.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *