Hanya Divonis 5 Tahun, Kejari Banjarbaru Layangkan Banding Putusan Oknum ASN Cabul

Banjarbaru, DUTA TV — Proses peradilan agenda vonis kasus pencabulan anak dibawah umur, oleh Abi Reviansyah bakal berujung lanjut ke tingkat banding, setelah jaksa penuntut umum Kejari Banjarbaru melayangkan nota banding.

Berdasarkan keterangan, Kejari Banjarbaru mengambil sikap mengajukan banding atas putusan, majelis hakim yang diketuai matshias mereaful ginting, pasca menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan, kepada terpidana Abi Reviansyah.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarbaru itu, diketahui lebih dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Banjarbaru, yakni 13 tahun penjara dan denda RP 250 juta subsider 3 bulan. Selain itu putusan dinilai mengabaikan perbuatan berulangkali dan statusnya sebagai tenaga pendidik.

Sementara itu, Humas PN Banjarbaru Rizky Pratama menjelaskan, pihaknya menghormati sikap Kejari Banjarbaru untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Abi Reviansyah, oknum pegawai kantor BPS Kalsel diajukan ke pengadilan atas laporan korban, karena tuduhan aksi pencabulan pada periode Juli hingga 2023, saat korban mengikuti les private di rumahnya.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *