Kasus Korupsi Terkait Lahan Samsat Kabupaten HSU

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, menggelar sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Samsat, di kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasus ini menyeret dua orang terdakwa, yakni Aya, menjabat sebagai kepala desa, dan Muhammad Ansor, selaku tim appraisal. Keduanya menjalani persidangan secara online dari Lapas Amuntai.
Pengadaan tanah di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, seluas 7.064 meter persegi, diketahui untuk pembangunan gedung Samsat Amuntai, dengan nilai pagu 3,3 miliar, dari anggaran biro perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013.
Usai mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa muhammad ansor, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Dalam nota keberatannya, disampaikan jika terdakwa membantah telah melawan hukum atau tindak pidana, karena dalam kasus ini, ia hanya selaku penilai atau appraisal harga lahan, bukan pengambil keputusan, seperti yang dituduhkan oleh JPU.
Kedua terdakwa, didakwa turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada pasal 2 atau 3 junto pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter : Mawardi





