Menurut KY, Tak Ada yang Salah dari Putusan Aset First Travel

Komisi Yudiial (KY) menilai tidak ada yang salah dari putusan kasasi Mahkamah Agung soal aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang harus diserahkan kepada negara. Tidak ada aturan atau etik yang dilanggar.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengutarakan itu dalam acara bertajuk “Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/11).

“Itu murni pertimbangan hukum. Hakimnya normatif, ya, tidak salah,” kata Jaja mengutip Antara, Jumat (22/11).

Jaja menjelaskan bahwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), jika sudah terbukti di pengadilan, aset yang menjadi barang bukti memang harus dikembalikan atau disita oleh Negara. Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh hakim secara hukum tidak dapat disalahkan.

Jaja mengatakan itu merujuk pada Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaja menjelaskan sebenarnya aset First Travel bisa dikembalikan kepada korban. Bukan kepada negara seperti yang tertera dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, tidak semudah itu.

Jaja mengatakan bahwa aset First Travel bisa dikembalikan kepada jemaah jika kasusnya tetap bersifat perdata seperti saat pertama kali diajukan ke Pengadilan Negeri Depok.

Akan tetapi, kasus tersebut berubah menjadi pidana, atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena ada penipuan oleh pemilik First Travel.

Mahkamah Agung telah memutuskan dalam surat nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan pada kasus tersebut sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung masih menunda eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung untuk menyita aset First Travel.

 

https://cnnindonesia.com/nasional

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *