Remaja Tinggal Kerangka, Pasutri di Tarakan Terancam Hukuman Mati

Tarakan, DUTA TV – – Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keduanya melakukan pembunuhan berencana terhadap remaja bernama Arya Gading Ramdhan (19) yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka.

“Pasal yang disangkakan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik kepada detikcom, Minggu (4/12/2022).

Taufik mengatakan EG dan AF serta rekannya MN (45) awalnya merencanakan penculikan terhadap Arya dengan niat meminta uang tebusan Rp 200 juta ke orang tua korban. Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus hingga Arya dibunuh.

“EG membutuhkan uang menggantikan uang ayahnya yang telah ia gelapkan. Muncullah niat EG melakukan penculikan untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban sebesar RP 200 juta,” terangnya.

Aksi penculikan yang disertai pembunuhan tersebut terjadi pada April 2021 lalu. Saat itu, EG dan AF menunggu Arya datang ke kandang ayam atau pondokan milik ayahnya.

Setelah kasus penculikan dan pembunuhan ini terungkap, kedua pasutri itu diamankan polisi di kediamannya di Gunung Lingkas, Tarakan pada Minggu (27/11). Sedangkan MN masih menjalani hukuman di Lapas lantaran kasus narkoba.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *