Terima Hasil Putusan, Pazri Berikan Catatan

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan, dari Forkot dan Kadin Banjarmasin, terkait judicial review pemindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru, pada putusan Kamis siang lalu.

Kuasa hukum Forkot, Borneo Law Firm meminta maaf kepada warga Banjarmasin atas putusan tersebut. Mereka juga sudah berusaha maksimal agar ibu kota provinsi Kalsel batal dipindah ke Banjarbaru.

Direktur Borneo Law Firm, Pazri mengatakan sudah menyimak dan mendengarkan hasil putusan tersebut dan dia juga sudah menerima terkait putusan itu. Namun, ada beberapa catatan yang diberikan.

“Setelah menyimak dan mendengarkan adanya putusan MK pengujian UU provinsi Kalsel, permohonan 4 pemohon ditolak, akan hal tersebut yang jelas kami sudah ikhtiar secara penuh dan optimal dalil-dalil yang kami sampaikan kami tidak berkecil hati, ada catatan keputusan tersebut yaitu tidak mempertimbangkan partisipasi public dan pemindahan salah satu ibu kota di Papua karena sudah putusan kami terima apa adanya,” kata M. Pazri, Direktur Borneo Law Firm

Sebelumnya, tak hanya dari Forkot dan Kadin Banjarmasin, gugatan terkait undang undang pemindahan ibu kota provinsi Kalsel juga dilayangkan oleh Pemko Banjarmasin.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *