SE Terbaru Walikota Banjarmasin Ibnu Sina Terkait Corona, Salah Satunya Karantina Diri Sendiri Selama 14 Hari

DUTA TV BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Covid-19 di Banjarmasin melalui SE Nomer 442.11/02-P2P Diskes.

Hal itu menyusul hasil rapat terbetas Walikota Banjarmasin dengan Dinas Kesehatan kota Banjarmasin serta organisasi profesi IDI, PPNI, AKLI, AKZI, IAI dll pada Minggu kemarin (15/03/2020).

Selain itu juga memperhatikan pengumuman Jubir Presiden tentang terdeteksinya kasus COVID-19 sebanyak 117 orang pada Senin (16/03/2020).

Adapun isi Surat Edaran terbaru Walikota tersebut sebagai berikut:

1. Seluruh warga kota Banjarmasin untuk tidak panik, tetap meningkatkan kewaspadaan serta berdoa agar situasi kota banjarmasin tetap kondusif.

2. Membiasakan diri dan keluarga untuk selalu melakukan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat (GERMAS) dimanapun anda dan keluarga berada yaitu:

  • cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, apabila tidak ada fasilitas
    cuci tangan dapat menggunakan hand sanitizer alcohol 70-80{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}
  • mengkonsumsi gizi seimbang, perbanyak makan sayur dan buah
  • rajin alahraga dan istirahat yang cukup
  • tidak mengkonsumsi daging dan telur yang tidak dimasak
  • menghindari kontak langsung dengan cara tidak bersalaman maupun dengan
    kontak wajah
  • menggunakan masker saat sakit.

3. Melakukan pemantauan diri jika anda datang dari negara yang telah terjangkit
COVID-19 dengan segera memeriksakan diri secara teratur di Puskesmas
terdekat.

4. Ikut aktif melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Puskesmas, jika ada tetangga, kerabat serta teman-teman yang baru datang dari bepergian untuk didata status pemantauannya.

5. Ikut aktif terus mempromosikan GERMAS sebagai langkah pencegahan paling ampuh kepada keluarga dan masyarakat disekitarnya.

6. Menghentikan sementara berbagai kegiatan yang mengumpulkan massa baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin maupun pihak lain selama 14 hari kedepan terhitung sejak Surat Edaran ini diberlakukan.

7. Agar setiap instansi pemerintah dan instansi lain meniadakan perjalanan dinas luar daerah untuk karyawannya dalam kurun waktu 14 hari kedepan, kecuali sangat penting dan izin kepala daerah terhitung sejak tanggal diberlakukan Surat Edaran ini.

8. Melakukan self quarantine (mengkarantina diri sendiri) selama 14 hari terhitung dari saat kedatangan untuk semua warga Kota Banjarmasin yang habis bepergian maupun pendatang dari negara maupun daerah yang telah terjangkit COVID-19.

9. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan untuk tempat-tempat kerja serta Perilaku Hidup Bersih (PHBS) sebagai Upaya Pencegahan penyebaran COVID-19.

10. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan dibawah kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (PAUD/TK, SD, SMP) mulai tanggal 17 maret 2020 s/d 31 maret 2020 serta mengajak Lembaga Pendidikan lain untuk memberlakukan hal yang sama.

11. Kepada semua orang tua murid agar memantau anak yang diliburkan sebagaimana dimaksud butir diatas dan tidak membawa ke pusat keramaian
selama 14 hari.

12. Informasi terkait COVID-19 dapat menghubungi call center Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dinomor 08118835566 dan instagram @dinkesbjmnews.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *