Menebar Hoax Levie Prisilia, MRR Diringkus
DutaTV Banjarmasin, Seorang pria warga Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala diamankan Anggota Subdit II Dit Krimsus Polda Kalimantan Selatan, karena diduga menebar hoax atau berita palsu di media sosial. Pria berinisial MRR ini memberikan spekulasi terkait pembunuhan yang dialami Levie Prisilia di dalam mobil.
Dir Krimsus Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Rijal Irawan menegaskan, MRR mengarang cerita seolah – olah ada kaitannya padahal tidak ada sama sekali. Kenalpun tidak. Kejadiannya berbeda. Alasannnya juga berbeda.”
Kejadian bermula saat terjadinya kasus pembunuhan yang menimpa Levie Prisilia pada Jumat (24/11/2018) pagi di jalan A Yani Kilometer 11 Kabupaten Banjar. Beberapa jam dari kejadian tersebut Aipda Erwin Mediayanto, seorang anggota Polisi yang bertugas di Satuan Shabara Polresta Banjarmasin dikabarkan tewas di rumahnya di komplek Mitra Bhakti Desa Semangat Dalam Bakti Kecamatan Alalak Barito Kuala dengan cara gantung diri.
Melihat dua kejadian itu MRR kemudian menulis komentar di media sosial yang mengatakan korban Levie Prisilia telah dibunuh seorang Polisi. Setelah membunuh, anggota Polisi tersebut langsung gantung diri untuk mengakhiri hidupnya.
Kini MRR dikenakan pasal UU RI Nomor 1/ 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan sehingga dapat membuat keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
 Mawardi Dan Zein Pahlevi Duta TV Banjarmasin