SIARAN PERS

Kasus Pemerkosaan terhadap Mahasiswi Fakultas Hukum ULM oleh Salah Satu Anggota Kepolisian Resort Kota Banjarmasin

Siaran Pers

Kasus Pemerkosaan terhadap Mahasiswi Fakultas Hukum ULM oleh Salah Satu Anggota Kepolisian Resort Kota Banjarmasin

 KOMPOLNAS, KOMISI KEJAKSAAN, DAN KOMISI YUDISIAL SEGERA USUT TUNTAS KEJANGGALAN PROSES PENEGAKAN HUKUM KASUS PEMERKOSAAN YANG MELIBATKAN BRIPKA BAYU TAMTOMO TERHADAP MAHASISWI FH ULM

KAPOLDA KALSEL SEGERA PECAT DENGAN TIDAK HORMAT PELAKU SEBAGAI ANGGOTA KEPOLISIAN

 Pada Hari Minggu, 23 Januari 2022, sekitar Pukul 20.00 WITA, Pimpinan Fakultas Hukum ULM mendapat laporan dari mahasiswa tentang adanya kasus pemerkosaan yang dialami oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ULM atas nama VDPS. Pimpinan diberitahu tentang adanya postingan di salah satu media sosial yang dimiliki korban yang menceritakan masalah perundungan yang ia hadapi. Pimpinan bertindak cepat dengan menghubungi korban dan membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS guna memberikan pendampingan korban.

Pada Hari ini, Senin, 24 Januari 2022, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama Wakil Rektor 3 ULM, Dekan FH ULM, dan segenap pimpinan FH ULM melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel.

Tim Advokasi Keadilan menemukan beberapa fakta sebagai berikut:

  1. Korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021 dan dalam kesempatan itu korban berkenalan dengan Bripka BT, selanjutnya disebut sebagai pelaku.
  2. Pelaku berulangkali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak.
  3. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku. Pelaku menjemput korban menggunakan mobil dan dalam perjalanan Pelaku mengajak korban untuk ke hotel namun ditolak oleh korban.
  4. Dalam perjalanan Pelaku memberikan minuman Kratingdaeng yang dicampur dengan anggur merah yang tutup botolnya sudah terbuka dan setelah itu korban merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Melihat korban sudah tidak berdaya kemudian Pelaku membawa korban ke sebuah hotel yang berada di sekitar KM 6 Banjarmasin. Setelah sampai di hotel kemudian Pelaku membuka kamar (chek in) dan menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda yang selanjutnya dibawa Pelaku ke dalam Pada saat berada di dalam kamar terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban sebanyak dua kali.
  5. Dalam proses hukum, Pelaku didakwa dengan Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Padahal menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
  6. Atas dakwaan tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 Bulan (dibawah separo ancaman maksimum).
  7. Selanjutnya terhadap tuntutan JPU tersebut Majelis Hakim menyatakan Pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 892/Pid.B/2021/PN.BJM.
  8. Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan Korban.

Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan sebagai berikut:

  1. Kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak Universitas maupun pihak Fakultas sebagai Penyelenggara Program Magang, mengingat kenalnya Pelaku dan korban adalah dalam kegiatan magang di Lembaga Kepolisian.
  2. Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban, yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum.
  3. Proses sidang yang berlangsung sangat cepat, yakni dari sidang pertama tanggal 30 November 2021 dan sidang putusan/vonis tanggal 11 Januari 2022. Artinya persidangan dilakukan dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender.
  4. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan Pasal 286 tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak Sementara Tim Advokasi Keadilan berpendapat bahwa seharusnya JPU mencantumkan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Penyidik dan JPU tidak menggunakan ketentuan Pasal 89 KUHP yang merupakan perluasan makna “kekerasan” dalam Pasal 285 KUHP.
  5. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima pada saat pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh korban, dan menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir besok, 25 Januari 2022. Artinya dari waktu audiensi masih ada waktu 1 (satu) hari untuk melakukan Upaya Hukum Banding.
  6. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP. Artinnya hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih 1/4 dari ancman maksimum (tepatnya 27,7%)

Selanjutnya, Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS bersama Pimpinan ULM, Pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM FH ULM, mendesak agar:

  1. Pihak Kepolisian Khususnya Kapolda Kalsel menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo.
  2. Lembaga yang berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap Proses Pengadilan Kasus Perkosaan terhadap VDPS, dan menindak para pihak yang terlibat.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya.

Banjarmasin, 24 Januari 2022 Hormat kami,

Pimpinan Universitas Lambung Mangkurat, Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

BEM Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS

Dr. Syaifudin

Dewan Redaksi Duta TV

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *