53 Ribu KK di Banjarmasin Masuk Kriteria Penerima Bansos

Jakarta, DUTA TV – Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Eka Rahayu Normasari menyebutkan, sebanyak 53 ribu kepala keluarga (KK) di daerahnya masuk kriteria mendapatkan bantuan khusus (bansos) dari pemerintah.

Data ini terus divalidasi di lapangan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bansos sesuai ketentuan dari pemerintah.

Sebagaimana diketahui, saat ini bansos disalurkan sesuai desil, yakni metode pengelompokan masyarakat berdasarkan status kesejahteraan ekonomi dari desil 1 hingga 10.

“Saat ini kebijakan pemerintah dari desil 1 hingga desil 4 yang mendapatkan bansos, di atas itu tidak,” terangnya.

Diakui Eka, ketentuan ini menimbulkan polemik di masyarakat. Karenanya ada cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki, di antaranya sanggahan secara mandiri atau minta bantuan pihak kelurahan.

“Jika memang ada warga yang merasa keluar dari dapat bantuan karena status desilnya naik di atas desil 5 dan seterusnya, cara ini bisa dilakukan, tapi memang rentang waktunya dari 3-6 bulan,” terangnya.

Menurut Eka, instruksi Wali Kota Banjarmasin M Yamin HR agar pendataan di lapangan terus dilakukan intensif, hingga melibatkan RT dan RW agar data benar-benar valid.

Sebab, jika dilihat data perseorangan atau per jiwa, warga yang miskin di kota Banjarmasin jumlahnya sebanyak 209 ribu orang.

“Karenanya ini tadi kita bicarakan dengan pihak dewan, yakni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi IV terkait desil pada bansos ini,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menyampaikan pentingnya RDP terkait penetapan desil ini di masyarakat, sebab banyak keluhan hingga perlu diperjelas mekanismenya.

“Kami minta terkait desil ini harus intensif disosialisasikan ke masyarakat, jelas betul prosesnya,” ucapnya.

Jika tidak demikian, polemik ini akan terus berlanjut, hingga dikhawatirkan banyak masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah namun tidak termasuk.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *