38 Kilo Sabu dan 1.160 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Kalsel

Banjarbaru, Duta TV — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Selatan, baru-baru tadi.
Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini dibawa para tersangka dengan menggunakan sebuah mobil.
Saat berada di depan Hotel Grand Tan, petugas kemudian memeriksa bawaan. Dari penggeledahan, polisi mendapati 17,2 kilogram sabu dan seribu lebih pil ekstasi yang disimpan dalam dua buah koper milik Nursalani alias Cemi.
Di tempat terpisah, polisi juga mengungkap penyelundupan dengan tiga orang tersangka lainnya, dengan total keseluruhan barang bukti mencapai 38 kilogram sabu.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan para tersangka merupakan jaringan Jawa Timur-Kalsel, Kalteng-Kalsel, Kaltim-Sulawesi-Kalsel, dan Kalbar-Kalsel. Diduga mereka masih terafiliasi dalam jaringan Fredy Pratama, terduga gembong narkoba internasional.
Selain empat tersangka, periode Januari hingga Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel juga mengamankan 26 orang tersangka kurir narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling ringan lima tahun pidana penjara.
Reporter: Mawardi