26 WNA Punya Izin Tinggal Tetap Tak Berhak Memilih

DUTA TV BANJARMASIN – Komisi Pemilahan Umum (KPU) Propinsi Kalimantan Selatan per 12 Maret 2019 sudah mendata warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin tinggal, yakni ada 26 orang, namun semuanya tidak memiliki KTP elektronik.

Dari ke 26 WNA tersebut sudah dipastikan oleh KPU Kalsel mereka tidak memiliki hak memilih. Pasalnya, persyaratan dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017, yang berhak memberikan suara adalah warga negara indonesi (WNI) yang telah memenuhi syarat.

“Di Kalsel yang memiliki izin tinggal tetap ada 26 orang, tapi mereka tidak memiliki hak pilih karena tidak memiliki KTP elektronik,”tegas Edy Ariansyah salah satu Komisioner KPU Kalsel.

Semua WNA tersebar di beberapa kabupaten kota di Kalimantan Selatan.

Tercatat di Banjarmasin 15 orang, Banjarbaru 4 orang, kabupaten Banjar 3 orang, dan masing-masing 1 orang di kabupaten Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala, serta Tapin. WNA itu merupakan pekerja beberapa perusahaan di tempat mereka tinggal.

Data tersebut didapat dari hasil kordinasi KPU Kalsel dengan pihak keimigrasian dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di beberapa kabupaten/kota.

 

Reporter : Nina Megasari – Zein Fahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *