25 Pasangan Ikuti Siding Isbat Nikah Terpadu

Duta TV Banjarmasin Pemko bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),  Dinas Sosial dan Pengadilan Agama Kota Banjarmasin menggelar progam Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi warga kurang mampu di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan Selasa (11/12/2018) pagi.

Program digelar demi memberikan kemudahan dan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki buku nikah resmi, serta untuk memperlancar keperluan administrasi masyarakat.

Dalam kegiatan ini ada 25 pasangan yang ikut dalam sidang dan sudah lulus verifikasi. Pasangan yang sudah disahkan akan langsung diberikan Buku / Surat Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi anak.

Salah satu pasangan, Burhan dan Rasidah yang telah menikah sejak 2012 merasa senang akan adanya kegiatan ini. Sebab sebelumnya mereka melakukan pernikahan di bawah tangan. Mereka mengaku mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu agar mendapatkan surat nikah yang resmi dan memiliki Akta Kelahiran anak untuk keperluan sekolah.

Aep Ruhya Kabid Kesejahteraan Sosial Dinsos Kota Banjarmasin

Aep Ruhya Kabid Kesejahteraan  Sosial Dinsos Kota Banjarmasin mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pemberian hak kepada warga miskin.

“Sebagai pelaksanaan hak bagi warga miskin, kita kan ada kegiatan terpadu pelaksanaan untuk isbat nikah. Keterpaduan itu dari Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Camat dan Lurah. Dari 50 orang yang diajukan, 25 yang memenuhi kriteria,”ujar Aep.

Sidang Isbat Nikah Terpadu diikuti oleh wara dari 2 Kecamatan, yakni Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat, dengan peserta terbanyak dari Kelurahan Kelayan yakni 11 orang.

 

Reporter : Ade Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *