2 Tahun Terakhir Masih Ada Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP

DUTA TV BANJAR – Pada 2018 hingga 2019 dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Kalsel, ada 4 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar upah sesuai UMP, satu diantaranya sudah menyelesaikan dan membayar kekurangan upah pada karyawannya.

Sementara untuk 3 perusahaan lain masih dalam tahap penyelesaian, sisa 3 kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 ini, pihaknya juga terus melakukan pendekatan baik dengan pihak perusahaan dan pekerja agar kasus ini bisa diselesaikan sebelum memasuki tahun 2020.

Baca juga :Upah Tak Sesuai UMP, Perusahaan Diancam Denda Hingga Pidana

Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMP tahun 2020 mendatang, agar tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan upah minimum provinsi seperti yang terjadi pada dua tahun terakhir.

“Sampai saat ini memang ada pengaduan ke provinsi, kita minta dijelaskan dulu kalau tidak mampu dilakukan penangguhan, kemudian akan kita selesaikan”, terang Wahyudin Noor kabid hubungan industrial Disnakertran provinsi Kalsel.

Baca juga :UMP Kalsel Naik Jadi Rp 2.877.448

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi provinsi Kalsel terus melakukan upaya sosialisasi baik ke perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan juga ke serikat buruh serta asosiasi pengusaha, terkait UMP tahun 2020 mendatang.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *