12 Tersangka ‘Geng Motor’ di Banjarmasin Terancam Hukuman Maksimal
Banjarmasin, Duta TV — 12 orang tersangka geng motor yang melakukan penyerangan terhadap tiga orang warga menggunakan senjata tajam di Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, terancam hukuman maksimal yakni tujuh tahun pidana penjara.
Ancaman hukuman itu diberikan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka.
Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi, mengatakan bahwa dari 12 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Namun, untuk tersangka utama nanti dipastikan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
Saat ini penyidik Kejari Banjarmasin masih menunggu pelimpahan berkas dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin untuk masuk ke tahap P21.
Selain 12 orang tersangka, dalam kasus penyerangan oleh geng motor terhadap warga ini, juga melibatkan tiga orang anak di bawah umur, yang kini sudah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Reporter : Mawardi