1.801 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia Patuh Intan di Tala

DUTA TV TANAH LAUT – Puluhan knalpot blong yang tidak sesuai standar, diamankan oleh Satlantas Polres Tanah Laut dari pemilik sepeda motor  karena penggunaannya melanggar undang-undang lalu lintas.

Knalpot blong yang diamankan petugas ini, dalam operasi patuh intan yang digelar oleh Satlantas Polres Tala sejak 29 Agustus hingga 10 September 2019.

Dalam operasi Patuh Intan Polres Tala menjaring 1.801 pelanggar lalu lintas serta melakukan peneguran sebanyak 297 terhadap pengguna jalan.

Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda 2 sebanyak 1.391 pelanggar, mobil penumpang sebanyak 302 pelanggar, mobil barang sebanyak 104 pelanggar, dan kendaraan khusus sebanyak 4 pelanggar.

“Rata-rata didominasi tidak melengkapi surat keterangan diri, ada juga pengendara di bawah umur di bawah 17 tahun, untuk menekan angka laka lantas, pelanggaran menggunakan kenalpot blong dikenakan sangsi denda Rp500.000,-“, ungkap AKP Lalu Rian Aditya kasatlantas Polres Tala.

AKP Lalu Rian Aditya kasatlantas Polres Tala

Sementara itu penggunaan knalpot blong masing-masing dikenakan sangsi denda sebesar Rp500.000, operasi patuh intan yang digelar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten tanah laut yang cukup tinggi, dibandingkan daerah lainnya di kalsel.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *