Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp98 T
Jakarta, DUTA TV — Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap pemohonan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur. MA menolak gugatan Zaini sehingga Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa,” demikian putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024.
Berkas putusan kasasi itu diterima PN Jaksel pada 23 September 2024. Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Hamdi dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Lucas Prakoso.
MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Zaini. MA juga menghukum Zaini membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel beberapa waktu lalu atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain Yusuf Mansur, dalam gugatan yang didaftarkan pada 11 Januari 2022 tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an (turut tergugat).
Sengketa perdata ini bermula saat Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Yusuf Mansur pada 2009. Selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan bisnis batu bara PT Partner Adiperkasa. Lokasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan.
Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama. Dalam presentasinya, Yusuf Mansur sesumbar bahwa bisnis batu bara ini dapat mendulang cuan besar.
Merasa tergiur dan mempertimbangkan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh agama yang dianggap tidak bakal culas, banyak jemaah yang tertarik berinvestasi. Salah satunya, Zaini Mustofa.
Ternyata, bisnisnya mandek. Uang investor pun menguap. Zaini pun melayangkan gugatan ke PN Jaksel.(cnni)