Warung Makan Boleh Buka Mulai Pukul 5 Sore

DUTA TV BANJARMASIN – Perda Ramadhan tetap dijalankan oleh pemerintah kota Banjarmasin ditengah pandemi Covid-19 sekarang, dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perda tersebut mengatur terkait tempat apa saja yang tidak boleh buka selama bulan puasa, dan mengatur pedagang makanan atau rumah makan untuk buka sesuai aturan.

Mengacu dari aturan sebelumnya, PLT Kasat Pol PP kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, meminta seluruh pengusaha pedagang makanan dan rumah makan, agar tidak membuka lapaknya sebelum jam 5 sore.

Dirinya juga meminta kepada rumah makan yang menyediakan tempat buka puasa, agar sementara waktu tidak melakukan kegiatan buka bersama ditempat mereka. Untuk mendukung program PSBB pemerintah kota Banjarmasin.

“Perda Ramadhan sinkron saja dengan PSBB, rumah makan mulai buka jam 5, kalua dulu boleh buka puasa di tempat, sekarang tidak boleh makan di tempat, bungkus saja,” jelas Ichwan Noor Chalik, PLT kasatpol PP kota Banjarmasin.

Jika nantinya ada yang melanggar perda Ramadhan itu, petugas tidak segan-segan melakukan tindakan dari terguran, hingga penyitaan terhadap barang dagangan mereka.

Reporter : Zein Pahlevi – Nina Megasari

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *