Warga Tak Patuh PSBB Bisa Kena Sanksi Penjara 1 Tahun

DUTA TV BANJARMASIN – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB siap dilaksanakan di kota Banjarmasin, awal Ramadhan. Dan saat ini pemerintah masih melakukan sosialisasi terkait dengan pemberlakuan PSBB tersebut.
Namun jika dalam penerapan PSBB masih ada warga yang tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah akan bertindak tegas dengan memberikan berupa sanksi teguran, surat peringatan, hingga sanksi terberat yakni kurungan penjara selama satu tahun.
Lihat juga : Apa Saja Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB
Lihat juga : PSBB Kota Banjarmasin Disetujui, Mulai Diterapkan Awal Ramadhan
Meski demikian, pendekatan persuapsif kepada warga Banjarmasin masih diutamakan.
Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan mengatakan, beberapa penjagaan patroli di beberapa ruas jalan akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan pihak lainnya, seperti seputaran perbatasan kota dan beberapa pusat kota Banjarmasin, pada saat pemberlakuan PSBB tersebut.
“Lebih kepada sistem Persuasif, dimana perbatasan akan di jaga petugas. Untuk hukuman sendiri kita akan melakukan tindakan teguran dan surat peringatan,” ujarnya.
“Barangsiapa yang menghalang-halangi upaya PSBB ini itu akan di penjara 1 tahun penjara,” ucap Machli Riyadi Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Banjarmasin.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh warga Banjarmasin agar tetap mematuhi segala anjuran pemerintah yang sudah diterapkan pada saat pemberlakuan sosial skala besar, agar upaya memutus mata rantai Covid-19 bisa berjalan maksimal.
Reporter : Zein – Nina Megasari





